Ini Alasan DPR Percepat Sidang Paripurna Untuk Sahkan RUU Cipta Kerja

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat sidang paripurna ke 7 masa persidangan I Tahun 2020 2021, sebelum memasuki masa reses anggota dewan. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, penutupan masa sidang dipercepat setelah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. "Laju Covid 19 di DPR terus bertambah, maka penutupan masa sidang dipercepat. Sehingga mulai besok, tidak ada aktivitas lagi di DPR," kata Baidowi kepada wartawan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Diketahui, berdasarkan agenda sebelumnya, penutupan masa sidang dijadwalkan pada Kamis 8 Oktober 2020. Rapat paripurna pada hari ini dikabarkan akan mengesahkan RUU Cipta Kerja yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah pada tingkat I. Sebelumnya, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menyatakan, rapat paripurna untuk pengesahan Rancangan Undang undang (RUU) Cipta Kerja dipercepat jadi hari ini dari jadwal sebelumnya 8 Oktober 2020.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian juga hadir dalam rapat paripurna tersebut. "Izinkan saya memohon maaf dari Bapak Menko Perekonomian karena pada saat yang sama beliau diminta ikut sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja pada hari ini, sehingga beliau mendadak mendelegasikan kepada saya," ujarnya mewakili Menko Perekonomian dalam pembukaan acara Bulan Inklusi Keuangan 2020 secara virtual, Senin (5/10/2020).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*