Dituduh Langgar Protokol Kesehatan, Raffi Ahmad Diberi Waktu 30 Hari untuk Mediasi dengan Penggugat

Raffi Ahmad diberikan waktu 30 hari untuk jalani mediasi dengan David Tobing selaku penggugat. David Tobing diketahui telah menggugat Raffi Ahmad karena diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid 19. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok Eko Julianto mengumumkan keduanya masih memiliki kesempatan berdamai lewat mediasi.

"Teknis mediasi dilakukan oleh mediator yaitu Ramon Wahyudi," kata Eko di persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (3/2/2021). "Apabila ada upaya damai bisa disampaikan dalam persidangan," lanjutnya. Jika dalam 30 hari dirasa kurang bagi Raffi dan David Tobing untuk melakukan mediasi, keduanya bisa mendapatkan tambahan waktu.

"Apabila dalam 30 hari itu masih kurang karena negosiasi masih berlanjut dapat diperpanjang 30 hari," ujarnya. "Mediasi mulai berjalan terhitung hari ini kami akan bersidang kembali setelah majelis mendapat laporan dari hasil mediasi," lanjutnya. Dalam sidang tersebut Raffi Ahmad dan David Tobing sama sama tak hadir, keduanya hanya diwakilkan oleh kuasa hukum saja.

Sementara itu kuasa hukum Raffi memilih bungkam usai persidangan, kedua kuasa hukum Raffi enggan membeberkan alasan kliennya tak hadir. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*