BLT Termin 2 Tahap 2 Sudah Cair! Segera Cek BSU Melalui kemnaker.go.id

Bantuan Langsung Tunai bagi karyawan atau pekerja termin 2 tahap 2 sudah cair hari ini (13/11/2020). Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua tahap kedua pada 2.713.434 pekerja. Pada BLT tahap 2 ini, karyawan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta, sama seperti pada tahap sebelumnya.

Maka hingga saat ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji atau upah kepada 4.893.816 pekerja pada termin kedua. Dikutip dari Instagram , total anggaran yang telah dikeluarkan Kemnaker untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun. 1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pihak BPJS ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan. 3. Kemudian pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Manaker dengan melampirkan: Berita acara

Surat pernyataan mengenai kebenaran atau kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan. 4. Kuasa pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan. 5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara: Bank Mandiri, BRI, Bank BNI dan Bank BTN) 7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap. 8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara. 10. Penyalur bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara KPA dengan bank penyalur. 11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

12. Dalam hal penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat namun menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara. Subsidi gaji diberikan kepada pegawai dan perusahaan yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan subsidi gaji tersebut merupakan bentuk dukungan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja atau buruh, untuk tujuan melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi prakerja atau buruh selama masa pandemi Covid 19. Pemerintah berharap agar penerima dapat memanfaatkan bantuan subsidi gaji ini untuk berbelanja produk produk lokal dan UMKM. Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600.000,00 untuk 4 bulan pada karyawan yang terdampak Covid 19.

Pekerja atau buruh akan menerima bantuan dana yang dibayarkan tiap dua bulan. Anda dapat mengecekapakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU atau tidak, melalui website resmi , berikut panduan mengecek BLT BPJS Ketenagakerjaan: A. Buka website resmi Kemnaker di

B. Klik tombol "Daftar" pada bagian kanan atas website. C. Isi pendaftaran akun dengan menggunakan NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu. D. Klik "Daftar Sekarang".

E. Setelahselesai, pihak Kemnaker akan mengirimkan kode OTPmelalui SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya. F. Lanjutkan untuk melakukan aktivasi akundengan menggunakan kode OTP. G. Masuk lagi ke laman dan klik tombol "Masuk atau Login".

H. Isilah kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan. Pastikan semua kolom terisi dengan data yang lengkap dan benar. I. Setelah mengisi, nantinya akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

J.Jika Anda terdaftar namun belum menerima bantuan tersebut, maka Anda bisa melaporkan dengan cara 'klik'dashboard kemudianpilih tombol "kirim aduan". Untuk informasi lebih lanjut mengenai bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengunjungi laman resmi .

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*